Minggu, 04 Mei 2014

ANALISIS PERSAMAAN DAN PERBEDAAN KODE ETIK BIDAN NASIONAL DAN INTERNASIONAL

2.1  ANALISIS PERSAMAAN
1.    Melakukan kolaborasi dan/atau rujukan dalam memberikan pelayanan
  • Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk mengadakan konsultasi dan/atau rujukan ( kode etik nasional ).
  • Bidan bekerjasama dengan profesi kesehatan lain, berkonsultasi dan melakukan rujukan bila perempuan memerlukan asuhan diluar kompetensi bidan ( kode etik internasional ).
“ Dalam tugasnya sebagai pelaksana, bidan dapat bekerja mandiri melakukan pelayanan kebidanan primer sesuai dengan wewenang dan menentukan perlunya dilakukan rujukan…….” ( kutipan dari konsep kebidanan hal.19 )
“ Mengambil inisiatif bekerja sama dengan tenaga kesehatan lainnya…….bila diperlukan, bidan dapat meminta bantuan intervensi dan keahlian dari disiplin lain…..” ( kutipan dari konsep kebidanan hal.23 )
“ Melakukan atas permintaan doker ( kolaborasi ) didalam pelaksanaan pelayanan medis kepada ibu dan anak….” ( kutipan dari konsep kebidanan hal.23 )
“…..Hubungan timbal baik dimana ( memberi pelayanan ) memegang tanggung jawab paling besar untuk perawatan dalam rangka kerja bidang respektif mereka. Meskipun terdapat bidang yang tumpang tindih…..mayoritas pelayanan yang diberikan….adalah pelengkap…..praktek kolaborasi menekankan tanggung jawab bersama dalam manajemen perawatan pasien, dengan proses pembuatan keputusan bilateral didasarkan pada masing – masing pendidikan dan kemampuan praktisi.”  ( kutipan dari kolaborasi perawawt – dokter : perawatan orang dewasa dan lansia hal.3 )
“ Bidan dalam menjalankan praktek harus sesuai dengan kewenangan yang diberikan, berdasarkan pendidikan dan pengalaman serta dalam memberikan pelayanan berdasarkan standar profesi.” ( pasal 25 ayat 1 Menkes No. 900/Menkes/VII/2002 )

 
      Seorang bidan berhak memberikan pertolongn kepada klien atau perempuan yang membutuhkan asuhan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki serta standar profesi. Di dalam melaksanakan tugasnya yaitu memberikan pelayanan, seorang bidan mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan apakah itu mengadakan asuhan mandiri, konsultasi atau rujukan bagi klien yang ditanganinya.

2.    Kewajiban bidan terhadap menjaga kerahasiaan pasien
  • Setiap bidan harus menjaga kerahasiaan keterangan yang di dapat atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan kepentingan klien ( kode etik nasional ).
  • Bidan menjamin kerahasian informasi klien dan bertindak bijaksana dalam menyebarkan informasi tersebut ( kode etik internasional ).
“ Ketika berugas, bidan tidak dibenarkan menceritakan segala sesuatu yang diketahuinya kepada siapapun termasuk keluarganya.’ ( kutipan dari etika kebidanan dan hukum kesehatan hal.51 )
“ Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.’ ( kutipan dari 50 tahun IBI hal.84 )
“…..Kerahasiaan merupakan suatu prinsip yang penting dalam tugas tiap nakes termasuk bidan…..data/informasi yang didapat bidan melalui anamesa klien menjadi faktor rahasia dalam tugas bidan……bidan harus tetap menghormati kepercayaan yang diberikan klien kepadanya dan memegang teguh kerahasiaan informasi yang didapat…..memegang kerahasiaan ditegaskan dalam permenkes
No.572/1996 pasal 30 ayat 2b untuk bidan dan dalam UU Kes No.23/1992 bagi semua nakes.” ( kutipan dari 50 tahun IBI hal.91-92 )
“ …….Dapat menyimpan rahasia.” ( kutipan dari kepribadian dan etika para medis hal.75 )


    Seorang bidan harus dapat menjaga kerahasiaan informasi yang telah dipercayakan oleh klien kepada dirinya. Bidan tidak boleh menceritakan/membocorkan rahasia klien kepada siapapun terasuk keluarganya. Seorang bidan haruslah bertindak bijaksana dalam menyebarkan informasi dan hanya dapat diberikan bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien.

3.    Menjalin hubungan dengan teman sejawat
  • Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi ( kode etik nasional ).
  • Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kerja lainnya ( kode etik nasional ).
  • Bidan dalam profesinya mendukung dan saling membantu dengan yang lain, secara aktif menjaga diri dan martabat mereka sendiri (kode etik internasional).
“….Bidan harus mengetahui peran dan profesi lainnya dan selalu menjaga kegharmonisan hubungan sesama anggota tim.” ( kutipan dari konsep kebidanan hal.24 )


      Seorang bidan harus mampu untuk menjalin hubungan yang baik dengan teman sejawatnya, sehingga diantara bidan hendaknya terjalin rasa kebersamaan, kekeluargaan dan keakraban. Seorang bidan juga harus saling menghargai, menghormati, saling mendukung dan saling membantu kepada sesama teman sejawatnya. Dengan demikian dapat tercipta suasana kerja yang baik, kondusif dan kekeluargaan.
      Bila seorang bidan mencemarkan atau menjelekkan teman sejawatnya sama artinya juga ia mencemarkan nama baik sendiri, sehingga untuk
menjalin keakraban dan kebersamaan antara para bidan sebaiknya bidan yang baru menetap disuatu tempat, mengunjungi teman sejawatnya yang telah lama di tempat tersebut dan ikut bergabung dalam oraganisasi profesinya.

4.    Kewajiban menjaga nama baik
  • Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat ( kode etik nasional ).
  • Bidan berkewajiban atas diri mereka sebagai manusia bermoral, termasuk tugas untuk mengormati diri sendiri dan menjaga nama baik ( kode etik internasional ).
“  Manusia pada dasarnya adalah mahluk moral.” ( kutipan dari hal. 143 )
“ Bidan harus mau menerima tanggung jawab keprofesian yang dimilikinya. Oleh karena itu ia harus mematuhi dan berperan aktif dalam melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan kewenangnan dan standar keprofesian.” ( kutipan dari konsep kebidanan hal.26 )


      Untuk menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya, banyak cara yang dapat dilakukan oleh seorang bidan, antara lain berpenampilan baik, menjaga mutu pelayanan profesinya sesuai dengan standar yang telah ditentukan, serta menggunakan pakaian dinas dan kelengkapannya hanya dalam waktu dinas saja, bidan juga tidak boleh membeda – bedakan golongan, pangkat serta jabatan.

5.    Kewajiban bidan untuk meningkatkan pengetahuan
  • Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ( kode etik nasional ).
  • Setiap bidan harus berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ( kode etik nasional ).
  • Bidan secara aktif mengembangkan intelektual dan profesi sepanjang karir kebidanan, memadukan pengembangan ini ke dalam praktek mereka ( kode etik internasional ).
“ Setiap bidan memiliki tanggung jawab memelihara kemampuan profesionalnya. Oleh karena itu, bidan harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dengan jalan mengikuti pelatihan, pendidikan berkelanjutan, seminar dan penemuan lainnya ( kutipan dari konsep kebidanan hal.25 )
“ Setiap bidan yang menjalankan praktik berkewajiban meningkatkan kemampuan keilmuan dan/atau keterampilannya melalui pendidikan atau pelatihan ( pasal 13 Menkes No. 900/Menkes/VII/2002 ).
“ Bidan berkewajiban mengikuti kemajuan iptek dan menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal dan informal.” ( kutipan dari 50 tahun IBI hal.84 ).
“ ……Dengan ini wajiblah ia mengembangkan ilmu dan kecakapannya.” ( kutipan dari kepribadian dan etika para medis hal.71 )


    Seiring perkembangan ilmu penetahuan dan teknologi semakin maju, sehingga menuntut seorang bidan umtuk mengembangkan intelektualnya, kemampuan profesi dan keterampilannya selain hal diatas dan beberapa cara lain yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan yaitu dengan membaca buku – buku tentang kesehatan, keperawatan pada umumnya dan kebidanan pada khususnya, membaca koran, berlangganan majalah profesi, majalah kesehatan, mengadakan kunjungnan atau melakukan studi banding kerumah sakit yang lebih maju.

6.    Ikut serta dalam melakukan penelitaian
  • Bidan mengembangkan dan berbagi pengetahuan melalui proses, seperti peer review dan penelitian ( kode etik internasional ).
  • Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya ( kode etik nasional ).
“ Tujuan utama penelitian kebidanan adalah mengembangkan basis pengetahuan ilmiah untuk praktik kebidanan yang efektif dan efisien.” ( kutipan dari metode penelitian kebidanan hal.35 )
“ Tujuan penelitian adalah melakukan pencerahan dan membangun pengetahuan dan teori baru yang dapat meningkatkan mutu pelayanan kebidanan atas beragam pasien dan keluarganya……” ( kutipan dari metode penelitian kebidanan hal.57 )
“ Pada dasarnya penelitian bertujuan untuk memajukan ilmu pengetahuan dalam kaitan untuk meningkatkan pelayanan dan kemajuan dalam bidang penelitian itu sendiri.” ( kutipan dari 50 tahun IBI hal.106 )

“ Bidan dalam dasar keilmuan yang dimilikinya dapat melakukan penelitian baik secara mandiri maupun bersama atau sebagai anggota kelompok penelitian, dalam bidang kesehatan dan kesejahteraan ibu, anak dan keluarga.” ( kutipan dari konsep kebidanan hal.20 )

     Seorang bidan dapat melakukan pengkajian, survei, penelitian dan evaluasi yang dapat dilakukan seorang diri atau kelompok dalam ruang lingkup kebidanan serta melakukan penelitian kesehatan keluarga dan keluarga berencana.

7.    Bekerja sama dengan pemerintah
  • Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga masyarakat ( kode etik nasional ).
  • Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga ( kode etik nasional ).
  • Bidan berpartisipasi dalam pengembangan dan pelaksanaan kebijakan kesehatan yang mempromosikan kesehatan perempuan dan keluarga yang mengasuh anak  ( kode etik internasional ).
“ Bidan dalam mnjalankan prakrek harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khusunya kesehatan ibu dan anak.” ( dalam pasal 24 Menkes No. 900/Menkes/VII/2002 )
“….Tanggung jawab bidan tidak hanya pada kesehatan ibu dan anak, akan tetapi juga menyangkut pada kesehatan keluarga…..” ( kutipan dari konsep kebidanan hal. 23 )


    Dalam menjalankan tugasnya, seornag bidan harus ikut berpartisipasi untuk membantu pemerintah dalam meningkatkan kesehatan masyarakat khususnya kesehatan ibu dan anak dengan melaksanakan kebijakan – kebijakan pemerintah, misalnya dengan cara penyuluhan program imunisasi pada masyarakat.

8.    Menghormati nilai – nilai yang berlaku di masyarakat
  • Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai – nilai yang berlaku di masyarakat ( kode etik nasional ).
  • Bidan memberikan asuhan bagi perempuan dan keluarga yang mengasuh anak, dengan rasa hormat atas keberagaman budaya dan berupaya untuk menghilangkan praktik yang berbahaya “ mis. Praktek sunat perempuan .”
“ Bidan harus menghormati hak klien dan menghormati nilai – nilai yang ada di masyarakat.”  ( kutipan dari etika kebidanan dan hukum kesehatan hal.48 ).
“ …..Khitan dengan cara pemotongan sebagian klitoris merupakan tindakan yang beresiko karena dapat menibulkan efek negatif terhadap kesehatan jika prosedur pelaksanaan khitan tidak steril dan terlalu banyak bagian genital yang dipotong. Semakin invasif tindakan itu dilakukan semakin besar kemungkinan – kemungkinan timbulnya dampak terhadap kesehatan perempuan.” ( kutipan dari khitan perempuan antara tradisi dan ajarna agama hal.2 ).
“ Khitan perempuan yang dilakukan umumnya didasari oleh adanya tradisi turun temurun. Budaya yang dimaksud disini adalah sesuatu yang berada diluar kemaunan individu, diluar kemauan perseorangan dan memaksakan kehendaknya pada setiap individu….” ( kutipan dari khitan perempuan antara tradisi dan ajaran agama hal.3 ).
“ Budaya yang terletak sejak perempuan lahir, hidup dan berinteraksi menjadi tatanan yang mengatur kaum perempuan dan melawan itu semua berarti pengucilan, bahkan pengusiran. Nilai – nilai budaya yang ditanamkan dan diperuntukan bagi perempuan justru telah merampas hak dan kontrol perempuan atas tubuhnya.” ( kutipan dari khitan perempuan antara tradisi dan ajarna agama hal. 6 )

 
      Dalam memberikan asuhan atau pelayanan, seorang bidan haruslah mengormati kebudayaan atau adat istiadat yang dianut klien ( perempuan dan keluargannya ). Salah satu contohnya adalah sunat perempuan yang secara turun – temurun dilakukan kepada bayi perempuan. Seharusnya hal ini tidak seharusnya dilakukan karena dapat menimbulkan efek negarif terhadap kesehatan bayi perempuan jika tidak memperhatikan kesterilannya.
      Walaupun adat ini membahayakan dan haruslah dihilangkan, namun bidan haruslah tetap menghormatinya dengan terus berusaha secara perlahan – lahan untuk menghilangkan adat ini dari masyarakat. Seorang bidan haruslah memberikan pengertian atau pemahaman terhadap masyarakat akan bahayanya sunat pada perempuan.
      Bidan harulah mengormati nilai – nlai yang ada dalam masyarakat, artinya bidan harus dapat menganalisa nilai- nilai yang ada di masyarakat tempat ia bekerja, seorang bidan juga harus dapat memilah mana nilai – nilai yang merugikan bagi kesehatan masyarakat dan mana yang tidak, bidan haruslah menghargai nilai – nilai masyarakat setempat, sehingga bidan mampu beradaptasi dengan nilai – nilai budaya masyarakat setempat.
   
9.    Menghormati hak klien
  • Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai – nilai yang berlaku di masyarakat ( kode etik nasional ).
  • Bidan menghormati hak pilih perempuan berdasarkan informasi dan meningkatkan penerimaan tanggung jawab perempuan atas hasil yang dipilih ( kode etik internasional ).
“Kepentingan klien berada di atas kepentingan sendiri maupun kelompok, artinya bidan harus mampu menilai situasi saat ia menghadapi kliennya. Utamakan pelayanan yang dibutuhkan klien dan tidak boleh ditinggalkan begitu saja.” ( kutipan dari etika kebidanan dan hukum kesehatan hal. 48 )
“ Bidan harus menghormati hak klien dan menghormati nilai – nilai yang ada di masyarakat. “ (kutipan dari etika kebidanan dan hukum kesehatan hal. 48)
“ Bidan dan petugas kesehatan lain perlu belajar untuk membantu perempuan melatih diri dalam menggunakan haknya dan menerima tanggung jawab….” ( kutipan dari 50 tahun IBI hal.87 )
“…..Bidan menghormati wanita sebagai pribadi dan memperlakukan mereka dengan rasa hormat……” ( kutipan dari 50 tahun IBI hal.93 )
“ Bidan harus menghormati hak wanita setelah mendapatkan penjelasan dan mendorong wanita untuk menerima tanggung jawab dari pilihannya.” ( kutipan dari 50 tahun IBI hal.93 )
“….Sekarang dengan makin meningkatnya kesadaran wanita sebagai konsumen juga kewajiban turut mengambil tanggung jawab atas hasil pilihan asuhan mereka sendiri, mereka perlu diikutsertakan dalam mengambil keputusan untuk asuhan yang dialaminya…..” ( kutipan dari 50 tahun IBI hal. 95 ).
“ Tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.” ( undang – undang Republik Indonesia nomor 23 tentang kesehatan ).
“ …….Bertindak hormat dan sopan.” ( kutipan dari kepribadian dan etika para medis hal.75 )

   
       Seorang bidan dalam menjalankan tugasnya, haruslah mendahulukan kepentingan klien dari pada kepentingan pribadinya. Maksudnya adalah bidan haruslah memberikan asuhan atau pelayanan kepada kliennya pada saat klien tersebut membutuhkan asuhan atau pelayanan walaupun pada saat itu seorang bidan mempunyai kepentingan lain seperti kepentingan keluarga.
       Persamaannya adalah dimana seorang bidan menghormati hak klien, seperti hak pilih klien untuk memilih asuhan yang akan diberikan kepadaNya.
       Hak dan keinginan wanita haruslah dihormati. Tujuannya ialah mendorong agar wanita mau memilih, peran bidan tidak hanya membuat keputusan dalam manajemen asuhan kebidanan tetapi juga menjamin bahwa hak wanita untuk memilih asuhan dan keinginannya terpenuhi. Seorang bidan haruslah mampu mendorong wanita agar mau menerima tanggung jawab dari pilihannya itu.


2.2     ANALISIS PERBEDAAN

A.    Beberapa kode etik – kode etik internasional yang tidak terdapat dalam kode etik nasional, antara lain :
1.  Bidan bekerjasama dengan perempuan, pemerintah dan lembaga donor untuk
     menilai kebutuhan  perempuan terhadap pelayanan kesehatan serta menjamin
     pengalokasian sumber daya secara adil dengan mempertimbangkan prioritas
     dan ketersediaan.
              Seorang bidan harus mampu bekerja sama dengan perempuan sebagai klien,
     pemerintah sebagai penentu kebijakan dan lembaga donor dalam menilai
     kebutuhan – kebutuhan apa saja yang dibutuhkan perempuan terhadap pelayanan
     kesehatan dan mampu menjamin pengalokasian sumber daya secara adil dengan  
     mempertimbangkan prioritas dan ketersediaan. Maksudnya yaitu dalam pengalokasian
     sumber daya disini adalah tenaga kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan, harus
     dialokasikan secara adil dengan pertimbangan sesuatu yang menjadi prioritas/paling
     utama dengan apa yang tersedia.

2.  Bidan bekerja dengan perempuan, mendukung hak mereka untuk berpartisipasi aktif
     dalam memutuskan pelayanan bagi diri mereka dan kesehatan perempuan serta
     keluarganya dimasyarakat.

     “ Bidan harus mengormati hak wanita setelah mendapatkan penjelasan dan mendorong
     wanita untuk menerima tanggung jawab dari pilihannya.” ( kutipan dari 50 tahun 
     IBI hal.93 )
     “ Bidan dan petugas kesehatan lain perlu belajar untuk membantu wanita melatih diri 

       dalam  menggunakan haknya dan menerima tanggung jawab…..”  ( kutipan dari 50 
     tahun IBI hal.87 )
     “……Sekarang dengan makin meningkatnya kesadaran wanita sebagai konsumen, juga 

     berkewajiban turut mengambil tanggung jawab atas hasil pilihan asuhan hasil mereka 
     sendiri, mereka perlu diikutsertakan dalam mengambil keputusan untuk asuhan yang  
     dialaminya….” ( kutipan dari konsep kebidanan hal.87 )

             Setiap hak dan keinginan perempuan haruslah dihormati, dengan tujuan agar
      perempuan mau memilih asuhannya. Peran seorang bidan tidak hanya membuat
      keputusan dalam manajemen asuhan kebidanan, tetapi juga menjamin bahwa hak
      perempuan dalam memilih asuhan dan keinginannya terpenuhi. Jadi dalam hal ini,
      perempuan berperan aktif dalam memutuskan asuhan/pelayanan bagi dirinya sendiri.

3.  Bidan memberi harapan nyata suatu persalinan bagi perempuan di masyarakat dengan
     harapan minimal tidak ada perempuan yang menderita akibat konsepsi atau persalinan.
            Seorang bidan di dalam memberikan pelayanan kepada perempuan/klien di
     masyarakat harus mampu memberikan harapan yang nyata tentang suatu persalinan,
     maksudnya disini bidan harus menjamin bahwa persalinan dapat berjalan dengan
     aman dan lancar sehingga tidak ada perempuan yang menderita akibat persalinan.

4.  Bidan menggali adanya saling ketergantungan dalam memberikan pelayanan dan
     secara aktif memecahkan konflik yang ada.

     “ Klien sebagai penerima jasa kesehatan mempunyai hubungan timbal balik dengan 
     nakes yang dalam hal ini adalah pemberi jasa….” (kutipan dari 50 tahun IBI hal. 89)
       
             Bidan dalam memberikan pelayanan harus mampu mengenali adanya saling
     ketergantungan, maksudnya disini bidan membutuhkan seorang pasien/klien dan klien
     membutuhkan pertolongan/jasa bidan. Sehingga terjalinlah hubungan yang saling
     membutuhkan/ketergantungan antara bidan dengan kliennya.

5.  Bidan harus menerapkan pengetahuan profesi untuk menjamin persalinan yang aman.

     “…….Para bidan merupakan pengetahuan dan keterampilannya dalam mengikuti 
     perkembangan baru ( up to date ) dalam memberikan asuhan pada setiap ibu dan 
     keluarga...” ( kutipan dari 50 tahun IBI hal.148 )
     “ ……Dengan ini wajiblah ia mengembangkan ilmu dan kecakapannya.” ( kutipan dari 

     kepribadian dan etika para medis hal.71 )

            Di dalam melakukan asuhan, seorang bidan menerapkan ilmu pengetahuan yang
     dimilikinya saat pendidikan dalam praktek yang sesungguhnya, seperti saat persalinan,
     bidan harus mampu menjamin persalinan dengan aman.

6.  Bidan berpartisipasi dalam pendidikan formal siswi kebidanan dan bidan.

     “ Bidan yang mendapat pendidikan tambahan, dapat mendidik serta berperan 
     sebagai pendidik diinstitusi pendidikan bidan atau institusi pendidikan kesehatan 
     lainnya dalam bidang kebidanan.” ( kutipan dari konsep kebidanan hal.19 )

             Salah satu peran bidan ialah sebagai pendidik, dengan ilmu tambahan yang
     dimilikinya seorang bidan dapat mendidik siswi kebidanan dan bidan. Seorang bidan
      juga harus membimbing para siswinya di dalam bidang pelayanan kebidanan agar
     dapat memberikan pelayanan yang baik kepada kliennya.

7.  Bidan menjamin bahwa peningkatan pengetahuan kebidanan didasari oleh aktifitas
     yang melindungi hak perempuan sebagai manusia.
             Dengan meningkatkan pengetahuan dalam kebidanan, diharapkan hak – hak
     perempuan sebagai manusia dapat lebih dilindungni lagi sehingga diharapkan kelak
     tidak ada kejadian yang berulang (melanggar hak – hak perempuan sebagai manusia).

 8.  Bidan merespon kebutuhan psikologis, fisik, emosi dan spiritual perempuan yang
      mencari pelayanan kesehatan, apapun kondisinya.

      “ Bidan tidak hanya melakukan pengkajian keadaan fisik pasien atau kliennya, ia juga 
      harus mengenal keadaan psikis emosional dan sosial yang mempengaruhi kesehatan 
      ibu dan anak.” ( kutipan dari konsep kebidanan hal.22 )
      “ Pelayanan kebidanan diberikan secara holistik, yaitu : memperhatikan aspek bio, 

      spikososial dan kultural sesuai dengan kebutuhan pasien…..” ( kutipan dari 50 tahun 
      IBI hal.127 )
              Dalam memberikan pelayanan seorang bidan tidak hanya berorientasi pada
      kebutuhan fisik klien saja, tetapi harus secara keseluruhan yang mencangkup
      psikologisnya, emosi, sosial dan spiritualnya. Hal ini dikarenakan klien adalah
      makhluk bio-spoko-sosio-kultural dan spiritual yang unik.

9.  Bidan bertanggung jawab atas keputusan dan tindakan mereka, terpercaya atas hasil
     asuhan bagi perempuan.

      “……Memberikan jaminan bahwa para petugas kesehatan sudah memberikan asuhan 

      yang terbaik….” ( kutipan dari 50 tahun IBI hal.87 )

               Di dalam memberikan pelayanan kebidanan, bidan harus mampu bertanggung
      jawab atas keputusan yang telah diambilnya serta tindakan yang telah dilakukan
      terhadap klien. Hasil asuhan yang telah diberikan kepada klien harus dapat di
      pertanggung jawabkan.

10. Bidan memahami akibat buruk pelanggaran etika dan HAM bagi kesehatan perempuan
      dan anak serta menghapuskan pelanggaran ini.

      “ Apabila ia menyalah gunakan pengetahuan dan kecakapannya jelaslah bahwa ia 
      melanggar prikemanusiaan serta melawan panggilannya.” ( kutipan dari kepribadian 
      dan etika para medis hal.71)

               Bidan harus mampu memahami akibat apa saja yang ditimbulkan dari pelanggaran
      etika dan HAM pada klien ( perempuan dan anak ), seperti kekerasan seksual,
      kekerasan rumah tangga, sunat pada bayi perempuan dsb. Sehingga seorang bidan
      harus mampu menghapuskan pelanggaran – pelanggaran tersebut sehingga
      nantinya tidak ada kejadian yang terulang.

11. Bidan bertindak sebagai role model ( panutan ) dalam promosi kesehatan untuk
      perempuan sepanjang siklus hidupnya, untuk keluarga dan untuk profesi kesehatan
      lainnya.

      “….Oleh karena perannya itu, bidan harus menjadi model peran (role model)….”  
      ( kutipan dari konsep kebidanan hal.19 )
      “ Di luar waktu tugas, bersikap sopan dalam segala tindakan dan pergaulan.”

      ( kutipan dari kepribadian dan etika para medis hal.75 )

              Bidan harus mampu menjadi panutan bagi perempuan sepanjang siklus kehidupan,
      bagi keluarga dan bagi profesi kesehatan lainnya dalam hal promosi kesehaan.
      Seorang bidan harus dapat menjadi suri tauladan yang baik dalam memelihara
      kesehatan, melakukan pencegahan terhadap penyakit dan perilaku hidup sehat
      serta bertindak sopan di dalam segala tingkahlaku dan pergaulannya dimasyarakat.

12. Bidan diperkenankan untuk menolak ikut berpartisipasi dalam kegiatan yang
      bertentangan dengan moral, namun menekankan pada kesadaran individu
      untuk tidak mengabaikan pelayanan kesehatan esensial bagi perempuan.

      “ Bidan berhak menolak keinginan pasien/klien atau keluarga yang bertentangan 

      dengan peraturan perundangan dan kode etik profesi.” ( kutipan dari 50 tahun 
      IBI hal.83 )
      “ Berbagai permasalahan kesehatan diharapkan kepada kode etik misalnya abortus, 

      sterilisasi, kelahiran yang belum waktunya untuk menyelamatkan bayi atau ibu 
      tersebut.
      "Permasalahan tersebut terjadi polemik dikalangan masyarakat yang memiliki nilai 
      dan keyakinan yang berbeda……bidan selalu dihadapkan pada permasalahan yang 
      menjadi tantangan terhadap nilai yang dimiliki...” (kutipan dari konsep kebidanan 
      hal.27)
   
                 Seorang bidan memiliki hak untuk menolak kegiatan yang bertentangan dengan moral. Seperti pada kasus aborsi yang disengaja, seorang bidan berhak menolaknya.
                 Selain itu bidan wajib memberi pengarahan atau pengertian/konseling kepada klien agar tidak melakukan tindakan aborsi.


B.  Beberapa kode etik-kode etik nasional yang berbeda dengan kode etik internasional, antara lain :

1.  Setiap bidan harus menjaga/memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas
     profesinya dengan baik.

“ Semperhatikan kesehatan perorangan, memperhatikan kesehatan lingkungan, memeriksakan diri secara berkala dan jika mengalami sakit atau keseimbangan tubuh terganggu segera memeriksakan diri ke dokter.” ( kutipan dari etika kebidanan dan hukum kesehatan hal.52 )
“ Setiap bidan harus menjaga/memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.” ( keputusan MENKES Nomor 369/MENKES/SK/III/2007 tentang standar profesi bidan hal.25 )
“ Hidup teratur dan hygienis.” ( kutipan dari kepribadian dan etika para medis hal.75 )

 
        Tugas dan tanggung jawab seorang bidan sangatlah banyak bukan saja melakukan pelayanan, tetapi juga melakukan pendidikan, pelatihan dan pengelola, terkadang menyebabkan seorang bidan kurang memperhatikan kesehatan dirinya sendiri. Seorang bidan haruslah memberikan contoh yang teladan dalam memelihara kesehatan, melakukan pencegahan terhadap penyakit dan berprilaku hidup sehat sehingga dapat memberikan pelayanan yang maksimal pada klien dan dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.

2.  Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga
     masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan
     kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.

“ Melaksanakan pelayanan yang bersifat pencegahan seperti asuhan Antenatal ( ANC ) memberi imunisasi, KIA, sesuai dengan kebutuhan.”
“   Memberi pelayanan yang bersifat promotif/peningkatan kesehatan, seperti memberi roboransi.”
“  Memberi pelayanan yang bersifat pengobatan sesuai dengan wewenang bidan ( contohnya memberi suntikan ergometrin, sintosynon, infus dll).”

“  Sasaran pelayanan kebidanan adalah individu, keluarga dan masyarakat yang meliputi peningkatan, pencegahan, penyembuhan dan pemulihan.” ( kutipan dari 50 tahun IBI hal.129 )

         Memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, maksudnya adalah memberikan pelayanan yang bersifat preventif ( pencegahan ), promotif, kuratif ( pengobatan ) dan rehabilitasi ( pemulihan ) sesuai dengan kemampuan yang dimiliki, pelayan tersebut diberikan sesuai dengan kebutuhan klien.

3.  Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan
     klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama yang sesuai dengan
     kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.

“ Ketika bidan sudah siap berangkat ke suatu pertemuan, mendadak datang klien untuk berkonsultasi atau partus, tentu saja kepentingan klien yang diutamakan sekalipun pertemuan tersebut sangat penting.” ( kutipan dari etika kebidanan dan hukum kesehatan hal.48 )
“ Kepentingan klien berada diatas kepentingan sendiri maupun kelompok, artinya bidan harus mampu menilai situasi saat ia menghadapi kliennya. Utamakan pelayanan yang dibutuhkan klien dan tidak boleh ditinggalkan begitu saja.” ( kutipan dari etika kebidanan dan hukum kesehatan hal.48 )
“ Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama yang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.” ( keputusan MENKES Nomor 369/MENKES/SK/III/2007 tentang standar profesi bidan hal.25 )
“ ……Jika perlu kita siap mengorbankan diri, mengorbankan kepuasan dan kenikmatan sendiri. Ia harus dapat mengatasi kesukaran dan penderitaan demi kepentingan bersama.” ( kutipan dari kepribadian dan etika para medis hal.71 -  72 )


          Kutipan diatas merupakan salah satu contoh bidan dalam menjalankan tugasnya yang senantiasa mendahulukan kepentingan klien.

4.  Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan
     pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk
     meningkatkan derajat kesehatan secara optimal.

“ Bidan adalah anggota masyarakat yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, bidan turut memiliki tanggung  jawab didalam permasalahan kesehatan masyarakat….ia berkewajiban memanfaatkan sumber daya yang ada untuk memperbaiki kesehatan masyarakat. Bidan harus mendapat kepercayaan masyarakat.” ( kutipan dari konsep kebidanan hal.26 )

        Bidan merupakan mausia yang hidup ditengah – tengah masyarakat, ia juga bagian dari masyarakat. Sehingga bidan harus dapat bersosialisasi, menjalin suatu hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar dimana ia tinggal agar tercipta suasana yang selaras dan serasi dalam pelaksanaan tugasnya.

5.  Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah
     jabatannya dalam melaksanakan tugas pengapdiannya.

“ Sesuai dengan sumpah dan janji bidan, yaitu :
Demi Allah saya bersumpah/berjanji bahwa :

  • Bahwa saya sebagai bidan, akan melaksanakan tugas saya sebaik – baiknya menurut undang - undang yang berlaku dengan penuh tanggung jawab dan kesungguhan. 
  • Bahwa saya sebagai bidan, dalam melaksanakan tugas atas dasar kemanusiaan, tidak akan membedakan pangkat, kedudukan, keturunan, golongan, bangsa dan agama.
  • Bahwa saya sebagai bidan, dalam melaksanakan tugas akan membina kerjasama, keutuhan dan kesetiaan dengan teman sejawat.
  • Bahwa saya sebagai bidan, tidak akan menceritakan kepada siapapun segala rahasia yang berhubungan dengan tugas saya, kecuali jika diminta pengadilan untuk keperluan kesaksian.
Semoga Tuhan Yang maha Esa memberikan kekuatan kepada saya.” ( kutipan dari etika kedokteran dan hukum kesehatan hal.12 )

         Itulah sumpah jabatan seorang bidan, dimana bidan akan menjalankan tugasnya dengan menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatan itu dan bidan harus melaksanakan tugas dengan penuh tanggung  jawab dan kesungguhan, serta tidak boleh menceritakan rahasia klien kepada siapapun kecuali jika diminta dalam pengadilan.

6.  Setiap bidan yang menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran,
     tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.

“ Bidan adalah salah satu tenaga kesehatan. Pengaturan tenaga kesehatan ditetapkan di dalam undang – undang dan peraturan Pemerintah. Tugas dan kewenangan bidan serta ketentuan yang berkaitan dengan kegiatan praktik bidan diatur dalam peraturan atau Keputusan Mentri Kesehatan.” ( kutipan dari konsep kebidanan hal.24 – 25 )
“ Seorang bidan harus bertanggung jawab atas kesejahteraan jasmani dan rohani sang ibu dan anak yang diserahkan dibawah pengawasannya.” ( kutipan dari kepribadian dan etika para medis hal.71 )
“ ……..Dalam meksanakan praktik bidan harus mampu memberikan asuhan sesuai dengan kebutuhan…..” ( kutipan dari 50 tahun IBI hal.125 )
“ Bidan dalam menjalankan pelayanannya, harus sesuai dengan tugas dan kewajiban yang telah digariskan dalam Peraturan Mentri Kesehatan No.900/Permenkes/IX/2002.” ( kutipan dari etika kebidanan dan hukum kesehatan hal.46 )


        Tugas dan wewenang seorang bidan telah diatur dalam Peraturan Mentri Kesehatan No.900/Permenkes/IX/2002. Kegiatan praktik bidan dikontrol dalam peraturan tersebut. Seorang bidan haruslah dapat mempertanggung jawabkan tugas dan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Sehingga diharapkan seorang bidan dapat mengetahui tugas dan wewenang yang harus dilakukan.

7.  Setiap bidan dalam menjalankan profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat
     kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.

“ Bidan dalam memberikan pelayanan, harus menjaga citra bidan, artinya bidan sebagai profesi memiliki nilai- nilai pengapdian yang sangat esensial yaitu bahwa jasa yang diberikan kepada kiennya adalah suatu kebajikan sosial. Pengapdian dan pelayanan bidan adalah dorongan hati nurani yang tidak mendahulukan balas jasa.” ( kutipan dari etika kebidanan dan hukum kesehatan hal.45 )
“ Pada hakikatnya manusia termasuk klien membutuhkan penghargaan dan pengakuan hakiki baik dari golongan masyarakat intelektual, menengah maupun kelompok masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu, bidan harus menunjukkan sikap yang manusiawi ( sabar, lemah lembut dan ikhlas ) dalam memberikan pelayanan.” ( kutipan dari etika kebidanan dan hukum kesehatan hal.46 )
“ Setiap bidan dalam menjalankan profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.” ( keputusan MENKES Nomor 369/MENKES/SK/III/2007 tentang standar profesi bidan hal.25 )


        Seorang bidan dalam melayani kliennya haruslah memperlakukan klien selayaknya manusia yang patut dihormati dan dihargai dengan bersikap sopan, lemah lembut serta ikhlas. Serta dalam menjalankan tugasnya seorang bidan haruslah menjaga serta memelihara citra profesinya. Karena citra profesi sebagai bidan yang baik dimata masyarakat akan menimbulkan kepercayaan masyarakat kepada bidan.

PETUNJUK TEKNIS PENDATAAN KIA

PENDATAAN
1.    Tujuan Pendataan
  • Konfirmasi data yang ada pada petugas puskesmas (bidan di desa) dengan data sesungguhnya pada awal tahun.
  • Petugas puskesmas (bidan di desa) mempunyai data dasar sasaran KIA yang mutakhir.
2.    Waktu dan Cara Pendekatan
  • Pendataan dilakukan dari rumah ke rumah secara rutin sampai seluruh rumah di desa tersebut dikunjungi.
  • Pendataan dilaksanakan setahun sekali dan dilaksanakan setiab bulan Januari selama 1 bulan penuh. Rekapitulasinya dikirim ke puskesmas pada awal Februari.
  • Pendataan menggunakan form FB1 baru. Dan dikelompokkan menurut RT atau RW.
  • Form FB1 ini disimpan di petugas puskesmas (bidan di desa), dan dipergunakan sebagai sumber data (data dasar) untuk melaksanakan tugasnya selama masa kerja 1 tahun.
  • Untuk dapat menilai perubahan umur sasaran yang didata, maka cantumkanlah tanggal pelaksanaan pendataan.
3.    Pendataaan dilakukan dengan cara:
       Wawancara oleh petugas puskesmas kepada kepala keluarga dan atau anggota 
        keluarganya.

4.    Semua data yang didapat selanjutnya dimasukkan ke dalam:
  • Buku kohort ibu
  • Buku kohort bayi
  • Form SKPG (JPS-BK)
  • Form/register lain sesuai kebutuhan
5.    Petugas pendata:
       Format pendataan diisi oleh bidan di desa, bidan puskesmas, petugas lain yang
       ditunjuk oleh kepala puskesmas (perawat, petugas gizi, pembina desa yang 
       telah dilatih khusus).

6.    Teknis Pendataan
  • Waktu untuk melaksanakan wawancara tidak boleh mengganggu tugas rutin, tetapi saat wawancara oleh para bidan atau perawat pemeriksaan bumil dan ANC ebaiknya dilakukan, terutama bagi ibu yang belum pernah ANC, data ini selanjutnya dimasukkan ke dalam buku kohort ibu.
  • Bagi petugas non-bidan, sasaran yang belum pernah ANC dianjurkan untuk ANC secepatnya, selain itu data ini dilaporkan pada bidan terdekat untuk dilakukan kunjungan rumah. 
  • Untuk dapat membuat rencana kerja yang baik, seorang petugas harus memperhitungkan lebih dahulu beban kerja yang akan dihadapi dengan cara sebagai beikut:
          -  Hitung jumlah penduduk desa yang akan didata, misalnya didapatkan hasil 
             4000 penduduk.
          -  Hitung jumlah kepala keluarga di desa tersebut misalnya 800 KK.
          -  Hitung data yang diperlukan untuk menyelesaikan pendataan, misalnya: 
              Bila dalam 1 hari didapat data 20 KK maka waktu yang dibutuhkan untuk 
              mendata 800 KK adalah 800 : 20 x 1 hari = 40 hari.
          -  Apabila diperkirakan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pendataan 
             akan melebihi hari kerja selama 1 bulan, konsultasikanlah dengan kepala 
             puskesmas untuk mendapatkan penyelesaian masalah ini.
          -  Pada saat melakukan pendataan, petugas pendata harus bekerjasama dengan 
             kepala desa atau kelurahan dan didampingi oleh kader kesehatan atau kader 
             PKK, tokoh masyarakat. Tetapi pendataan harus dilakukan sendiri oleh 
             petugas kesehatan.

7.    Sasaran Pendataan
  • Sasaran pendataan adalah setiap kepala keluarga yang bertempat tinggal di desa tersebut pada saat pendataan, jadi tidak hanya memiliki KTP saja.
  • Pengertian KK adalah kepala keluarga yang menguasai atau menghuni rumah tersebut pada saat pendataan dan hidup mandiri, sejahtera, sehat selamanya termasuk anggota keluarga (laki – laki) yang sudah menikan dan mempunyai keluarga sendiri.
  • Sedangkan janda atau duda akan termasuk sebagai KK apabila hidup mandiri (janda/duda yang hidupnya bergantung pada orang lain tidak dimasukkan pada kategori KK) sehingga ada kemungkinan didalam 1 rumah lebih dari 1 kepala keluarga.

Mekanisme  Pencatatan dan Pelaporan PWS KIA 
  1. Pengumpulan data tentang PWS KIA( data ibu hamil,ibu bersalin,neonatus,bayi) dilakukan oleh bidan desa yang bertanggung jawab membina desa tersebut dilakukan dengan analisis data dengan meminta bantuan pamong setempat.
  2. Setelah didapatkan data-data yang diperlukan, kemudian klasifikasi data-data tersebut ke dalam format-format yang sudah ada di puskesmas.
  3. Hasil rekapan data-data tadi dari setiap desa binaan bidan di masukkan ke dalam format PWS KIA( dipisahkan antara format ibu dan anak) dan dibuat kedalam diagram.
  4. Kemudaian setelah itu masing-masing bidan menyerahkan data-data yang telah diperoleh dari desa binaannya kepada bidan koordinator untuk diolah jumlah cakupan keseluruhan wilayah kerja puskesmas serta di buat rekapitulasi laporannya.
  5. Setelah data selesai diolah, kemudian data tersebut di laporkan kepada kepala puskesmas untuk ditinjau kembali .
  6. Kepala puskesmas menyerahkan rekapitulasi laopran PWS KIA ke Dinas Kesehatan.
Keterangan: pencatatan PWS KIA dilakukan setiap bulan , setelah pelaksanaan kegiatan KIA.

KONSEP REMAJA

Pengertian
 Secara etiologi, remaja berarti tubuh menjadi dewasa, (WHO) remaja adalah periode usia antara usia 10-19 tahun, PBB menyebutkan kaum muda untuk usia antara 15-24 tahun.

Definisi Remaja sendiri dapat ditinjau dari 3 sudut pandang, yaitu : 
  1. Secara kronologis, remaja adalah individu yang berusia antara 11-12 tahun sampai 20-21 tahun.
  2. Secara fisik, remaja ditandai oleh ciri perubahan pada penampilan fisik dan fungsi fisiologi, terutama yang terkait dengan kelenjar seksual.
  3. Secara psiokologis remja merupakan masa dimana individu mengalami perubahan-perubahan dalam aspek emosi, sosial dan moral diantara masa anak-anak menuju masa dewasa.
      Gunarsa (1978) mengungkapkan bahwa masa remaja merupakan masa peralihan dari masa anak-anak ke masa dewasa, yang meliputi semua masa perkembangan yang dialamai sebagai persiapan memasuki masa dewasa.

Ciri-ciri Kejiwaan dan Psikososial Remaja

A.    Usia remaja muda (12-15 tahun)
1.     Sikap protes terhadap orang tua
       Remaja pada usia ini cenderung tidak menyetujui nilai-nilai hidup orang tua, 
       sehingga sering menunjukkan sekap protes terhadap orang tuanya, mereka 
       berusaha mencari identitas diri dan sering kali menjauhkan diri dari orang 
       tuanya, remaja senderung melihat tokoh-tokoh di luar lingkungan keluarganya, 
       seperti film, guru atau tokoh idola.
2.    Preokupasi dengan badan sendiri
       Tubuh seorang remaja pada usia ini mengalami perubahan yang cepat sekali, 
        perubahan - perubahan ini mendapatkan perhatian khusus dari remaja.
3.    Kesetiakawanan kepada teman seusia
       Para remaja pada kelompok usia ini merasakan keterkaitan dan kebersamaan 
       dengan kelompok sesuai dalam upaya mencari kelompok senasib, hal ini 
       tercermin dalam cara berperilaku sosial.
4.    Kemampuan berfikir secara abstrak
       Daya kemampun remaja mulai berkembang dan dimanifestasikan dalam 
       bentuk diskusi untuk mempertajam kepercayaan diri.
5.    Perilaku labil dan berubah-ubah
       Remaja sering memperlihatkan perilaku yang berubah-ubah, pada suatu waktu 
       tampak bertanggung jawab, tetapi pada waktu lain nampak masa bodo dan tidak 
       bertanggung jawab.

B.    Usia remaja penuh (16-19 tahun) 
  1. Kebebasan dari orang tua dimana terjadi dorongan untuk menjauhkan diri dari orang tua menjadi realitas, remaja mulai merasakan kebebasan, tetapi juga merasa kurang menyenangkan, pada diri remaja timbul kebutuhan untuk terikat dengan orang lain melalui ikatan cita yang stabil.
  2. Ikatan terhadap pekerjaan dan tugas dimana seringkali remaja menunjukkan minat pada suatu tugas tertentu yang ditekuni secara mendalam. Terjadi pengembangan akan cita-cita masa depan yaitu mulai memikirkan melanjutkan sekolah, atau langsung bekerja untuk mencari nafkah.
  3. Pengembangan moral dan etis yang mantap yaitu remaja mulai menyusun nilai-nilai moral dan etis sesuai cita-cita.
  4. Pengembangan hubungan pribadi yang labil yaitu adanya tokoh panutan atau hubungan cinta yang stabil menyebabkan terbentuknya kestabilan dari remaja.

Tugas-tugas Perkembangan Remaja
1.    Menerima keadaan dan penampilannya
2.    Belajar berpelan sesuai dengan jenis kelamin
3.    Mencapai relasi baru dan lebih matang
4.    Mengharapkan dan mencapai perilaku sosial yang bertanggung jawab
5.    Mencapai kemandirian
6.    Mempersiapkan karir dan kemandirian secara ekonomi
7.    Mempersiapkan diri

TANDA TANDA KEHAMILAN

A.    Pengertian tanda kehamilan
        Adalah sekumpulan tanda atau gejala yang timbul pada wanita hamil yang terjadi akibat 
        perubahan fisiologi dan psikologi pada masa kehamilan.

B.    Tanda – tanda kehamilan
        Tanda tidak pasti ( probable signs ) kehamilan. 
  1. Amenorea (tidak mendapat haid) yaitu gejala ini sangat penting karena umunnya wanita hamil tidak dapat haid lagi. Penting diketahui tanggal hari pertama haid terakhir supaya dapat ditentukan tuanya kehamilan dan bila persalinan diperkirakan akan terjadi.
  2. Mual dan muntah yaitu umumnya terjadi pada bulan-bulan pertama kehamilan, keadaan ini sering terjadi pada pagi hari tetapi tidak selalu dan keadaan ini disebut ”morning sickness”. Dalam batas-batas tertentu keadaan ini masih fisiologis, tetapi bila terlalu sering dapat mengakibatkan gangguan kesehatan yang biasa disebut hiperemesis gravidarum.
  3. Sering kencing yaitu keadaan ini terjadi pada kehamilan bulan-bulan pertama disebabkan uterus yang membesar menekan pada kandung kemih, gejala ini akan hilang pada trimester kedua kehamilan. Pada akhir kehamilan gejala ini akan kembali terjadi karena kandung kemih ditekan oleh kepala janin
  4. Perubahan payudara yaitu mammae membesar, tegang dan sedikit nyeri. Disebabkan oleh pengaruh estrogen dan progesteron yang merangsang duktus dan alveoli payudara. Kelenjar Montgomery terlihat lebih membesar.
  5. Quickening yaitu perasaan desiran ringan, sering keliru dengan flatus. Belum menjadi tanda karena perasaan ini adalah subyektif yang dirasakan oleh ibu sendiri.
  6. Perut membesar disebabkan oleh pembesaran pada uterus. Disebabkan oleh peningkatan vaskularisasi, vasodilatasi, hyperplasia dan hipertrofi pada myometrium dan perkembangan decidua (menebal, lebih vaskuler). Belum jadi tanda pasti karena mungkin besarnya perut disebabkan oleh penyakit.
       Tanda-tanda kemungkinan hamil

a.   Kadar HCG Positif
    Uji semacam ini tersedia dipasaran atau distribusi medis. Uji tersebut dinyatakan positif jika konsentrasi hCG dalam urin mencapai 25 mI, biasanya terjadi pada saat tidak menstruasi atau 12-14 hari setelah konsepsi. Uji dengan hasil positif mempunyai nilai prediksi terhadap kehamilan sebanyak 99,5 %. Hasil negatif palsu dapat terjadi  karena rendahnya konsentrasi hCG, sebagai akibat urin yang terlalu encer, tanggal yang tidak akurat, KE atau gangguan pada ovum.
b.   Tanda hegar
     Dengan meletakkan 2 jari pada forniks posterior dan tangan lain di dinding perut diatas simpisis pubis, maka terasa korpus uteri seakan-akan terpisah dengan serviks ( istmus sangat lembek pada kehamilan). Pada kehamilan 6 – 8 minggu dengan pemeriksaan bimanual sudah dapat diketahui tanda hegar ini (Hanifa, 2005).



c.    Tanda piskacek
      Tanda piskacek adalah suatu pembesaran uterus yang tidak rata hingga menonjol jelas kejurusan uterus yang membesar (uterus dalam keadaan hamil tumbuh cepat pada tempat implantasinya).
d.    Tanda Braxton hicks
     Uterus pada saat hamil bila dirangsang mudah berkontraksi. Kontraksi yang tidak teratur tanpa nyeri disebut kontraksi Braxton Hicks. Adanya kontraksi Braxton Hicks ini menunjukkan bahwa kehamilan bukan kehamilan ektopik.
e.    Tanda ballotement
     Pada kehamilan muda (kira-kira 20 minggu) air ketuban jauh lebih banyak sehingga dengan menggoyangkan uterus atau sekonyong-konyong uterus ditekan maka janin akan melenting dalam uterus, keadaan inilah yang disebut dengan ballottement.
f.    Tanda Chadwick adalah warna selaput lendir vulva dan vagina menjadi ungu.
g.    Tanda Goodell
       Peningkatan aliran darah ke servix menyebabkan terjadinya pelunakkan di daerah tersebut

        Yang termasuk tanda pasti kehamilan yaitu :

a.    Terasa gerakan janin
    Gerakan janin pada primigravida dapat dirasakan oleh ibunya pada kehamilan 18 minggu, sedangkan pada multigravida pada kehamilan 16 minggu, karena telah berpengalaman dari kehamilan terdahulu. Pada bulan ke- IV dan V janin itu kecil jika dibandingkan dengan banyaknya air ketuban, maka kalau rahim didorong atau digoyangkan, maka anak melenting di dalam rahim.
Ballottement ini dapat ditentukan dengan pemeriksaan luar maupun dengan jari yang melakukan pemeriksaan dalam.Ballottement di luar rahim dapat ditimbulkan oleh tumor – tumor bertangkai dalam ascites seperti fibroma ovarii. Karena seluruh badan janin yang melenting maka ballotement semacam ini disebut ballottement in toto untuk membedakan dengan ballottement yang ditimbulkan oleh kepala saja pada kehamilan yang lebih tua.
b.   Teraba bagian – bagian janin
      Bagian –bagian janin secara obyektif dapat diketahui oleh pemeriksa dengan cara palpasi menurut leopold pada akhir trimester kedua.
c.   Denyut jantung janin
      Denyut jantung janin secara obyektif dapat diketahui oleh pemeriksa dengan menggunakan :
      1) Fetal Elektrocardiograph pada kehamilan 12 minggu.
      2) Sistem doppler pada kehamilan 12 minggu.
      3) Stetoskop Laenec pada kehamilan 18 – 20 minggu.
d.   Terlihat kerangka janin pada pemeriksaan sinar rontgen.
e.  Dengan menggunakan USG dapat terlihat gambaran janin berupa ukuran kantong janin, panjangnya janin, dan diameter biparetalis hingga dapat diperkirakan tuanya kehamilan.