1. Melakukan kolaborasi dan/atau rujukan dalam memberikan pelayanan
- Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk mengadakan konsultasi dan/atau rujukan ( kode etik nasional ).
- Bidan bekerjasama dengan profesi kesehatan lain, berkonsultasi dan melakukan rujukan bila perempuan memerlukan asuhan diluar kompetensi bidan ( kode etik internasional ).
“ Mengambil inisiatif bekerja sama dengan tenaga kesehatan lainnya…….bila diperlukan, bidan dapat meminta bantuan intervensi dan keahlian dari disiplin lain…..” ( kutipan dari konsep kebidanan hal.23 )
“ Melakukan atas permintaan doker ( kolaborasi ) didalam pelaksanaan pelayanan medis kepada ibu dan anak….” ( kutipan dari konsep kebidanan hal.23 )
“…..Hubungan timbal baik dimana ( memberi pelayanan ) memegang tanggung jawab paling besar untuk perawatan dalam rangka kerja bidang respektif mereka. Meskipun terdapat bidang yang tumpang tindih…..mayoritas pelayanan yang diberikan….adalah pelengkap…..praktek kolaborasi menekankan tanggung jawab bersama dalam manajemen perawatan pasien, dengan proses pembuatan keputusan bilateral didasarkan pada masing – masing pendidikan dan kemampuan praktisi.” ( kutipan dari kolaborasi perawawt – dokter : perawatan orang dewasa dan lansia hal.3 )
“ Bidan dalam menjalankan praktek harus sesuai dengan kewenangan yang diberikan, berdasarkan pendidikan dan pengalaman serta dalam memberikan pelayanan berdasarkan standar profesi.” ( pasal 25 ayat 1 Menkes No. 900/Menkes/VII/2002 )
Seorang bidan berhak memberikan pertolongn kepada klien atau perempuan yang membutuhkan asuhan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki serta standar profesi. Di dalam melaksanakan tugasnya yaitu memberikan pelayanan, seorang bidan mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan apakah itu mengadakan asuhan mandiri, konsultasi atau rujukan bagi klien yang ditanganinya.
2. Kewajiban bidan terhadap menjaga kerahasiaan pasien
- Setiap bidan harus menjaga kerahasiaan keterangan yang di dapat atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan kepentingan klien ( kode etik nasional ).
- Bidan menjamin kerahasian informasi klien dan bertindak bijaksana dalam menyebarkan informasi tersebut ( kode etik internasional ).
“ Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.’ ( kutipan dari 50 tahun IBI hal.84 )
“…..Kerahasiaan merupakan suatu prinsip yang penting dalam tugas tiap nakes termasuk bidan…..data/informasi yang didapat bidan melalui anamesa klien menjadi faktor rahasia dalam tugas bidan……bidan harus tetap menghormati kepercayaan yang diberikan klien kepadanya dan memegang teguh kerahasiaan informasi yang didapat…..memegang kerahasiaan ditegaskan dalam permenkes
No.572/1996 pasal 30 ayat 2b untuk bidan dan dalam UU Kes No.23/1992 bagi semua nakes.” ( kutipan dari 50 tahun IBI hal.91-92 )
“ …….Dapat menyimpan rahasia.” ( kutipan dari kepribadian dan etika para medis hal.75 )
Seorang bidan harus dapat menjaga kerahasiaan informasi yang telah dipercayakan oleh klien kepada dirinya. Bidan tidak boleh menceritakan/membocorkan rahasia klien kepada siapapun terasuk keluarganya. Seorang bidan haruslah bertindak bijaksana dalam menyebarkan informasi dan hanya dapat diberikan bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien.
3. Menjalin hubungan dengan teman sejawat
- Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi ( kode etik nasional ).
- Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kerja lainnya ( kode etik nasional ).
- Bidan dalam profesinya mendukung dan saling membantu dengan yang lain, secara aktif menjaga diri dan martabat mereka sendiri (kode etik internasional).
Seorang bidan harus mampu untuk menjalin hubungan yang baik dengan teman sejawatnya, sehingga diantara bidan hendaknya terjalin rasa kebersamaan, kekeluargaan dan keakraban. Seorang bidan juga harus saling menghargai, menghormati, saling mendukung dan saling membantu kepada sesama teman sejawatnya. Dengan demikian dapat tercipta suasana kerja yang baik, kondusif dan kekeluargaan.
Bila seorang bidan mencemarkan atau menjelekkan teman sejawatnya sama artinya juga ia mencemarkan nama baik sendiri, sehingga untuk
menjalin keakraban dan kebersamaan antara para bidan sebaiknya bidan yang baru menetap disuatu tempat, mengunjungi teman sejawatnya yang telah lama di tempat tersebut dan ikut bergabung dalam oraganisasi profesinya.
4. Kewajiban menjaga nama baik
- Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat ( kode etik nasional ).
- Bidan berkewajiban atas diri mereka sebagai manusia bermoral, termasuk tugas untuk mengormati diri sendiri dan menjaga nama baik ( kode etik internasional ).
“ Bidan harus mau menerima tanggung jawab keprofesian yang dimilikinya. Oleh karena itu ia harus mematuhi dan berperan aktif dalam melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan kewenangnan dan standar keprofesian.” ( kutipan dari konsep kebidanan hal.26 )
Untuk menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya, banyak cara yang dapat dilakukan oleh seorang bidan, antara lain berpenampilan baik, menjaga mutu pelayanan profesinya sesuai dengan standar yang telah ditentukan, serta menggunakan pakaian dinas dan kelengkapannya hanya dalam waktu dinas saja, bidan juga tidak boleh membeda – bedakan golongan, pangkat serta jabatan.
5. Kewajiban bidan untuk meningkatkan pengetahuan
- Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ( kode etik nasional ).
- Setiap bidan harus berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ( kode etik nasional ).
- Bidan secara aktif mengembangkan intelektual dan profesi sepanjang karir kebidanan, memadukan pengembangan ini ke dalam praktek mereka ( kode etik internasional ).
“ Setiap bidan yang menjalankan praktik berkewajiban meningkatkan kemampuan keilmuan dan/atau keterampilannya melalui pendidikan atau pelatihan ( pasal 13 Menkes No. 900/Menkes/VII/2002 ).
“ Bidan berkewajiban mengikuti kemajuan iptek dan menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal dan informal.” ( kutipan dari 50 tahun IBI hal.84 ).
“ ……Dengan ini wajiblah ia mengembangkan ilmu dan kecakapannya.” ( kutipan dari kepribadian dan etika para medis hal.71 )
Seiring perkembangan ilmu penetahuan dan teknologi semakin maju, sehingga menuntut seorang bidan umtuk mengembangkan intelektualnya, kemampuan profesi dan keterampilannya selain hal diatas dan beberapa cara lain yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan yaitu dengan membaca buku – buku tentang kesehatan, keperawatan pada umumnya dan kebidanan pada khususnya, membaca koran, berlangganan majalah profesi, majalah kesehatan, mengadakan kunjungnan atau melakukan studi banding kerumah sakit yang lebih maju.
6. Ikut serta dalam melakukan penelitaian
- Bidan mengembangkan dan berbagi pengetahuan melalui proses, seperti peer review dan penelitian ( kode etik internasional ).
- Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya ( kode etik nasional ).
“ Tujuan penelitian adalah melakukan pencerahan dan membangun pengetahuan dan teori baru yang dapat meningkatkan mutu pelayanan kebidanan atas beragam pasien dan keluarganya……” ( kutipan dari metode penelitian kebidanan hal.57 )
“ Pada dasarnya penelitian bertujuan untuk memajukan ilmu pengetahuan dalam kaitan untuk meningkatkan pelayanan dan kemajuan dalam bidang penelitian itu sendiri.” ( kutipan dari 50 tahun IBI hal.106 )
“ Bidan dalam dasar keilmuan yang dimilikinya dapat melakukan penelitian baik secara mandiri maupun bersama atau sebagai anggota kelompok penelitian, dalam bidang kesehatan dan kesejahteraan ibu, anak dan keluarga.” ( kutipan dari konsep kebidanan hal.20 )
Seorang bidan dapat melakukan pengkajian, survei, penelitian dan evaluasi yang dapat dilakukan seorang diri atau kelompok dalam ruang lingkup kebidanan serta melakukan penelitian kesehatan keluarga dan keluarga berencana.
7. Bekerja sama dengan pemerintah
- Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga masyarakat ( kode etik nasional ).
- Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga ( kode etik nasional ).
- Bidan berpartisipasi dalam pengembangan dan pelaksanaan kebijakan kesehatan yang mempromosikan kesehatan perempuan dan keluarga yang mengasuh anak ( kode etik internasional ).
“….Tanggung jawab bidan tidak hanya pada kesehatan ibu dan anak, akan tetapi juga menyangkut pada kesehatan keluarga…..” ( kutipan dari konsep kebidanan hal. 23 )
Dalam menjalankan tugasnya, seornag bidan harus ikut berpartisipasi untuk membantu pemerintah dalam meningkatkan kesehatan masyarakat khususnya kesehatan ibu dan anak dengan melaksanakan kebijakan – kebijakan pemerintah, misalnya dengan cara penyuluhan program imunisasi pada masyarakat.
8. Menghormati nilai – nilai yang berlaku di masyarakat
- Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai – nilai yang berlaku di masyarakat ( kode etik nasional ).
- Bidan memberikan asuhan bagi perempuan dan keluarga yang mengasuh anak, dengan rasa hormat atas keberagaman budaya dan berupaya untuk menghilangkan praktik yang berbahaya “ mis. Praktek sunat perempuan .”
“ …..Khitan dengan cara pemotongan sebagian klitoris merupakan tindakan yang beresiko karena dapat menibulkan efek negatif terhadap kesehatan jika prosedur pelaksanaan khitan tidak steril dan terlalu banyak bagian genital yang dipotong. Semakin invasif tindakan itu dilakukan semakin besar kemungkinan – kemungkinan timbulnya dampak terhadap kesehatan perempuan.” ( kutipan dari khitan perempuan antara tradisi dan ajarna agama hal.2 ).
“ Khitan perempuan yang dilakukan umumnya didasari oleh adanya tradisi turun temurun. Budaya yang dimaksud disini adalah sesuatu yang berada diluar kemaunan individu, diluar kemauan perseorangan dan memaksakan kehendaknya pada setiap individu….” ( kutipan dari khitan perempuan antara tradisi dan ajaran agama hal.3 ).
“ Budaya yang terletak sejak perempuan lahir, hidup dan berinteraksi menjadi tatanan yang mengatur kaum perempuan dan melawan itu semua berarti pengucilan, bahkan pengusiran. Nilai – nilai budaya yang ditanamkan dan diperuntukan bagi perempuan justru telah merampas hak dan kontrol perempuan atas tubuhnya.” ( kutipan dari khitan perempuan antara tradisi dan ajarna agama hal. 6 )
Dalam memberikan asuhan atau pelayanan, seorang bidan haruslah mengormati kebudayaan atau adat istiadat yang dianut klien ( perempuan dan keluargannya ). Salah satu contohnya adalah sunat perempuan yang secara turun – temurun dilakukan kepada bayi perempuan. Seharusnya hal ini tidak seharusnya dilakukan karena dapat menimbulkan efek negarif terhadap kesehatan bayi perempuan jika tidak memperhatikan kesterilannya.
Walaupun adat ini membahayakan dan haruslah dihilangkan, namun bidan haruslah tetap menghormatinya dengan terus berusaha secara perlahan – lahan untuk menghilangkan adat ini dari masyarakat. Seorang bidan haruslah memberikan pengertian atau pemahaman terhadap masyarakat akan bahayanya sunat pada perempuan.
Bidan harulah mengormati nilai – nlai yang ada dalam masyarakat, artinya bidan harus dapat menganalisa nilai- nilai yang ada di masyarakat tempat ia bekerja, seorang bidan juga harus dapat memilah mana nilai – nilai yang merugikan bagi kesehatan masyarakat dan mana yang tidak, bidan haruslah menghargai nilai – nilai masyarakat setempat, sehingga bidan mampu beradaptasi dengan nilai – nilai budaya masyarakat setempat.
9. Menghormati hak klien
- Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai – nilai yang berlaku di masyarakat ( kode etik nasional ).
- Bidan menghormati hak pilih perempuan berdasarkan informasi dan meningkatkan penerimaan tanggung jawab perempuan atas hasil yang dipilih ( kode etik internasional ).
“ Bidan harus menghormati hak klien dan menghormati nilai – nilai yang ada di masyarakat. “ (kutipan dari etika kebidanan dan hukum kesehatan hal. 48)
“ Bidan dan petugas kesehatan lain perlu belajar untuk membantu perempuan melatih diri dalam menggunakan haknya dan menerima tanggung jawab….” ( kutipan dari 50 tahun IBI hal.87 )
“…..Bidan menghormati wanita sebagai pribadi dan memperlakukan mereka dengan rasa hormat……” ( kutipan dari 50 tahun IBI hal.93 )
“ Bidan harus menghormati hak wanita setelah mendapatkan penjelasan dan mendorong wanita untuk menerima tanggung jawab dari pilihannya.” ( kutipan dari 50 tahun IBI hal.93 )
“….Sekarang dengan makin meningkatnya kesadaran wanita sebagai konsumen juga kewajiban turut mengambil tanggung jawab atas hasil pilihan asuhan mereka sendiri, mereka perlu diikutsertakan dalam mengambil keputusan untuk asuhan yang dialaminya…..” ( kutipan dari 50 tahun IBI hal. 95 ).
“ Tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.” ( undang – undang Republik Indonesia nomor 23 tentang kesehatan ).
“ …….Bertindak hormat dan sopan.” ( kutipan dari kepribadian dan etika para medis hal.75 )
Seorang bidan dalam menjalankan tugasnya, haruslah mendahulukan kepentingan klien dari pada kepentingan pribadinya. Maksudnya adalah bidan haruslah memberikan asuhan atau pelayanan kepada kliennya pada saat klien tersebut membutuhkan asuhan atau pelayanan walaupun pada saat itu seorang bidan mempunyai kepentingan lain seperti kepentingan keluarga.
Persamaannya adalah dimana seorang bidan menghormati hak klien, seperti hak pilih klien untuk memilih asuhan yang akan diberikan kepadaNya.
Hak dan keinginan wanita haruslah dihormati. Tujuannya ialah mendorong agar wanita mau memilih, peran bidan tidak hanya membuat keputusan dalam manajemen asuhan kebidanan tetapi juga menjamin bahwa hak wanita untuk memilih asuhan dan keinginannya terpenuhi. Seorang bidan haruslah mampu mendorong wanita agar mau menerima tanggung jawab dari pilihannya itu.
2.2 ANALISIS PERBEDAAN
A. Beberapa kode etik – kode etik internasional yang tidak terdapat dalam kode etik nasional, antara lain :
1. Bidan bekerjasama dengan perempuan, pemerintah dan lembaga donor untuk
menilai kebutuhan perempuan terhadap pelayanan kesehatan serta menjamin
pengalokasian sumber daya secara adil dengan mempertimbangkan prioritas
dan ketersediaan.
Seorang bidan harus mampu bekerja sama dengan perempuan sebagai klien,
pemerintah sebagai penentu kebijakan dan lembaga donor dalam menilai
kebutuhan – kebutuhan apa saja yang dibutuhkan perempuan terhadap pelayanan
kesehatan dan mampu menjamin pengalokasian sumber daya secara adil dengan
mempertimbangkan prioritas dan ketersediaan. Maksudnya yaitu dalam pengalokasian
sumber daya disini adalah tenaga kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan, harus
dialokasikan secara adil dengan pertimbangan sesuatu yang menjadi prioritas/paling
utama dengan apa yang tersedia.
2. Bidan bekerja dengan perempuan, mendukung hak mereka untuk berpartisipasi aktif
dalam memutuskan pelayanan bagi diri mereka dan kesehatan perempuan serta
keluarganya dimasyarakat.
“ Bidan harus mengormati hak wanita setelah mendapatkan penjelasan dan mendorong
wanita untuk menerima tanggung jawab dari pilihannya.” ( kutipan dari 50 tahun
IBI hal.93 )
“ Bidan dan petugas kesehatan lain perlu belajar untuk membantu wanita melatih diri
dalam menggunakan haknya dan menerima tanggung jawab…..” ( kutipan dari 50
tahun IBI hal.87 )
“……Sekarang dengan makin meningkatnya kesadaran wanita sebagai konsumen, juga
berkewajiban turut mengambil tanggung jawab atas hasil pilihan asuhan hasil mereka
sendiri, mereka perlu diikutsertakan dalam mengambil keputusan untuk asuhan yang
dialaminya….” ( kutipan dari konsep kebidanan hal.87 )
Setiap hak dan keinginan perempuan haruslah dihormati, dengan tujuan agar
perempuan mau memilih asuhannya. Peran seorang bidan tidak hanya membuat
keputusan dalam manajemen asuhan kebidanan, tetapi juga menjamin bahwa hak
perempuan dalam memilih asuhan dan keinginannya terpenuhi. Jadi dalam hal ini,
perempuan berperan aktif dalam memutuskan asuhan/pelayanan bagi dirinya sendiri.
3. Bidan memberi harapan nyata suatu persalinan bagi perempuan di masyarakat dengan
harapan minimal tidak ada perempuan yang menderita akibat konsepsi atau persalinan.
Seorang bidan di dalam memberikan pelayanan kepada perempuan/klien di
masyarakat harus mampu memberikan harapan yang nyata tentang suatu persalinan,
maksudnya disini bidan harus menjamin bahwa persalinan dapat berjalan dengan
aman dan lancar sehingga tidak ada perempuan yang menderita akibat persalinan.
4. Bidan menggali adanya saling ketergantungan dalam memberikan pelayanan dan
secara aktif memecahkan konflik yang ada.
“ Klien sebagai penerima jasa kesehatan mempunyai hubungan timbal balik dengan
nakes yang dalam hal ini adalah pemberi jasa….” (kutipan dari 50 tahun IBI hal. 89)
Bidan dalam memberikan pelayanan harus mampu mengenali adanya saling
ketergantungan, maksudnya disini bidan membutuhkan seorang pasien/klien dan klien
membutuhkan pertolongan/jasa bidan. Sehingga terjalinlah hubungan yang saling
membutuhkan/ketergantungan antara bidan dengan kliennya.
5. Bidan harus menerapkan pengetahuan profesi untuk menjamin persalinan yang aman.
“…….Para bidan merupakan pengetahuan dan keterampilannya dalam mengikuti
perkembangan baru ( up to date ) dalam memberikan asuhan pada setiap ibu dan
keluarga...” ( kutipan dari 50 tahun IBI hal.148 )
“ ……Dengan ini wajiblah ia mengembangkan ilmu dan kecakapannya.” ( kutipan dari
kepribadian dan etika para medis hal.71 )
Di dalam melakukan asuhan, seorang bidan menerapkan ilmu pengetahuan yang
dimilikinya saat pendidikan dalam praktek yang sesungguhnya, seperti saat persalinan,
bidan harus mampu menjamin persalinan dengan aman.
6. Bidan berpartisipasi dalam pendidikan formal siswi kebidanan dan bidan.
“ Bidan yang mendapat pendidikan tambahan, dapat mendidik serta berperan
sebagai pendidik diinstitusi pendidikan bidan atau institusi pendidikan kesehatan
lainnya dalam bidang kebidanan.” ( kutipan dari konsep kebidanan hal.19 )
Salah satu peran bidan ialah sebagai pendidik, dengan ilmu tambahan yang
dimilikinya seorang bidan dapat mendidik siswi kebidanan dan bidan. Seorang bidan
juga harus membimbing para siswinya di dalam bidang pelayanan kebidanan agar
dapat memberikan pelayanan yang baik kepada kliennya.
7. Bidan menjamin bahwa peningkatan pengetahuan kebidanan didasari oleh aktifitas
yang melindungi hak perempuan sebagai manusia.
Dengan meningkatkan pengetahuan dalam kebidanan, diharapkan hak – hak
perempuan sebagai manusia dapat lebih dilindungni lagi sehingga diharapkan kelak
tidak ada kejadian yang berulang (melanggar hak – hak perempuan sebagai manusia).
8. Bidan merespon kebutuhan psikologis, fisik, emosi dan spiritual perempuan yang
mencari pelayanan kesehatan, apapun kondisinya.
“ Bidan tidak hanya melakukan pengkajian keadaan fisik pasien atau kliennya, ia juga
harus mengenal keadaan psikis emosional dan sosial yang mempengaruhi kesehatan
ibu dan anak.” ( kutipan dari konsep kebidanan hal.22 )
“ Pelayanan kebidanan diberikan secara holistik, yaitu : memperhatikan aspek bio,
spikososial dan kultural sesuai dengan kebutuhan pasien…..” ( kutipan dari 50 tahun
IBI hal.127 )
Dalam memberikan pelayanan seorang bidan tidak hanya berorientasi pada
kebutuhan fisik klien saja, tetapi harus secara keseluruhan yang mencangkup
psikologisnya, emosi, sosial dan spiritualnya. Hal ini dikarenakan klien adalah
makhluk bio-spoko-sosio-kultural dan spiritual yang unik.
9. Bidan bertanggung jawab atas keputusan dan tindakan mereka, terpercaya atas hasil
asuhan bagi perempuan.
“……Memberikan jaminan bahwa para petugas kesehatan sudah memberikan asuhan
yang terbaik….” ( kutipan dari 50 tahun IBI hal.87 )
Di dalam memberikan pelayanan kebidanan, bidan harus mampu bertanggung
jawab atas keputusan yang telah diambilnya serta tindakan yang telah dilakukan
terhadap klien. Hasil asuhan yang telah diberikan kepada klien harus dapat di
pertanggung jawabkan.
10. Bidan memahami akibat buruk pelanggaran etika dan HAM bagi kesehatan perempuan
dan anak serta menghapuskan pelanggaran ini.
“ Apabila ia menyalah gunakan pengetahuan dan kecakapannya jelaslah bahwa ia
melanggar prikemanusiaan serta melawan panggilannya.” ( kutipan dari kepribadian
dan etika para medis hal.71)
Bidan harus mampu memahami akibat apa saja yang ditimbulkan dari pelanggaran
etika dan HAM pada klien ( perempuan dan anak ), seperti kekerasan seksual,
kekerasan rumah tangga, sunat pada bayi perempuan dsb. Sehingga seorang bidan
harus mampu menghapuskan pelanggaran – pelanggaran tersebut sehingga
nantinya tidak ada kejadian yang terulang.
11. Bidan bertindak sebagai role model ( panutan ) dalam promosi kesehatan untuk
perempuan sepanjang siklus hidupnya, untuk keluarga dan untuk profesi kesehatan
lainnya.
“….Oleh karena perannya itu, bidan harus menjadi model peran (role model)….”
( kutipan dari konsep kebidanan hal.19 )
“ Di luar waktu tugas, bersikap sopan dalam segala tindakan dan pergaulan.”
( kutipan dari kepribadian dan etika para medis hal.75 )
Bidan harus mampu menjadi panutan bagi perempuan sepanjang siklus kehidupan,
bagi keluarga dan bagi profesi kesehatan lainnya dalam hal promosi kesehaan.
Seorang bidan harus dapat menjadi suri tauladan yang baik dalam memelihara
kesehatan, melakukan pencegahan terhadap penyakit dan perilaku hidup sehat
serta bertindak sopan di dalam segala tingkahlaku dan pergaulannya dimasyarakat.
12. Bidan diperkenankan untuk menolak ikut berpartisipasi dalam kegiatan yang
bertentangan dengan moral, namun menekankan pada kesadaran individu
untuk tidak mengabaikan pelayanan kesehatan esensial bagi perempuan.
“ Bidan berhak menolak keinginan pasien/klien atau keluarga yang bertentangan
dengan peraturan perundangan dan kode etik profesi.” ( kutipan dari 50 tahun
IBI hal.83 )
“ Berbagai permasalahan kesehatan diharapkan kepada kode etik misalnya abortus,
sterilisasi, kelahiran yang belum waktunya untuk menyelamatkan bayi atau ibu
tersebut.
"Permasalahan tersebut terjadi polemik dikalangan masyarakat yang memiliki nilai
dan keyakinan yang berbeda……bidan selalu dihadapkan pada permasalahan yang
menjadi tantangan terhadap nilai yang dimiliki...” (kutipan dari konsep kebidanan
hal.27)
Seorang bidan memiliki hak untuk menolak kegiatan yang bertentangan dengan moral. Seperti pada kasus aborsi yang disengaja, seorang bidan berhak menolaknya.
Selain itu bidan wajib memberi pengarahan atau pengertian/konseling kepada klien agar tidak melakukan tindakan aborsi.
B. Beberapa kode etik-kode etik nasional yang berbeda dengan kode etik internasional, antara lain :
1. Setiap bidan harus menjaga/memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas
profesinya dengan baik.
“ Semperhatikan kesehatan perorangan, memperhatikan kesehatan lingkungan, memeriksakan diri secara berkala dan jika mengalami sakit atau keseimbangan tubuh terganggu segera memeriksakan diri ke dokter.” ( kutipan dari etika kebidanan dan hukum kesehatan hal.52 )
“ Setiap bidan harus menjaga/memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.” ( keputusan MENKES Nomor 369/MENKES/SK/III/2007 tentang standar profesi bidan hal.25 )
“ Hidup teratur dan hygienis.” ( kutipan dari kepribadian dan etika para medis hal.75 )
Tugas dan tanggung jawab seorang bidan sangatlah banyak bukan saja melakukan pelayanan, tetapi juga melakukan pendidikan, pelatihan dan pengelola, terkadang menyebabkan seorang bidan kurang memperhatikan kesehatan dirinya sendiri. Seorang bidan haruslah memberikan contoh yang teladan dalam memelihara kesehatan, melakukan pencegahan terhadap penyakit dan berprilaku hidup sehat sehingga dapat memberikan pelayanan yang maksimal pada klien dan dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
2. Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga
masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan
kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
“ Melaksanakan pelayanan yang bersifat pencegahan seperti asuhan Antenatal ( ANC ) memberi imunisasi, KIA, sesuai dengan kebutuhan.”
“ Memberi pelayanan yang bersifat promotif/peningkatan kesehatan, seperti memberi roboransi.”
“ Memberi pelayanan yang bersifat pengobatan sesuai dengan wewenang bidan ( contohnya memberi suntikan ergometrin, sintosynon, infus dll).”
“ Sasaran pelayanan kebidanan adalah individu, keluarga dan masyarakat yang meliputi peningkatan, pencegahan, penyembuhan dan pemulihan.” ( kutipan dari 50 tahun IBI hal.129 )
Memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, maksudnya adalah memberikan pelayanan yang bersifat preventif ( pencegahan ), promotif, kuratif ( pengobatan ) dan rehabilitasi ( pemulihan ) sesuai dengan kemampuan yang dimiliki, pelayan tersebut diberikan sesuai dengan kebutuhan klien.
3. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan
klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama yang sesuai dengan
kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
“ Ketika bidan sudah siap berangkat ke suatu pertemuan, mendadak datang klien untuk berkonsultasi atau partus, tentu saja kepentingan klien yang diutamakan sekalipun pertemuan tersebut sangat penting.” ( kutipan dari etika kebidanan dan hukum kesehatan hal.48 )
“ Kepentingan klien berada diatas kepentingan sendiri maupun kelompok, artinya bidan harus mampu menilai situasi saat ia menghadapi kliennya. Utamakan pelayanan yang dibutuhkan klien dan tidak boleh ditinggalkan begitu saja.” ( kutipan dari etika kebidanan dan hukum kesehatan hal.48 )
“ Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama yang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.” ( keputusan MENKES Nomor 369/MENKES/SK/III/2007 tentang standar profesi bidan hal.25 )
“ ……Jika perlu kita siap mengorbankan diri, mengorbankan kepuasan dan kenikmatan sendiri. Ia harus dapat mengatasi kesukaran dan penderitaan demi kepentingan bersama.” ( kutipan dari kepribadian dan etika para medis hal.71 - 72 )
Kutipan diatas merupakan salah satu contoh bidan dalam menjalankan tugasnya yang senantiasa mendahulukan kepentingan klien.
4. Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan
pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk
meningkatkan derajat kesehatan secara optimal.
“ Bidan adalah anggota masyarakat yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, bidan turut memiliki tanggung jawab didalam permasalahan kesehatan masyarakat….ia berkewajiban memanfaatkan sumber daya yang ada untuk memperbaiki kesehatan masyarakat. Bidan harus mendapat kepercayaan masyarakat.” ( kutipan dari konsep kebidanan hal.26 )
Bidan merupakan mausia yang hidup ditengah – tengah masyarakat, ia juga bagian dari masyarakat. Sehingga bidan harus dapat bersosialisasi, menjalin suatu hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar dimana ia tinggal agar tercipta suasana yang selaras dan serasi dalam pelaksanaan tugasnya.
5. Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah
jabatannya dalam melaksanakan tugas pengapdiannya.
“ Sesuai dengan sumpah dan janji bidan, yaitu :
Demi Allah saya bersumpah/berjanji bahwa :
- Bahwa saya sebagai bidan, akan melaksanakan tugas saya sebaik – baiknya menurut undang - undang yang berlaku dengan penuh tanggung jawab dan kesungguhan.
- Bahwa saya sebagai bidan, dalam melaksanakan tugas atas dasar kemanusiaan, tidak akan membedakan pangkat, kedudukan, keturunan, golongan, bangsa dan agama.
- Bahwa saya sebagai bidan, dalam melaksanakan tugas akan membina kerjasama, keutuhan dan kesetiaan dengan teman sejawat.
- Bahwa saya sebagai bidan, tidak akan menceritakan kepada siapapun segala rahasia yang berhubungan dengan tugas saya, kecuali jika diminta pengadilan untuk keperluan kesaksian.
Itulah sumpah jabatan seorang bidan, dimana bidan akan menjalankan tugasnya dengan menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatan itu dan bidan harus melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan kesungguhan, serta tidak boleh menceritakan rahasia klien kepada siapapun kecuali jika diminta dalam pengadilan.
6. Setiap bidan yang menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran,
tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
“ Bidan adalah salah satu tenaga kesehatan. Pengaturan tenaga kesehatan ditetapkan di dalam undang – undang dan peraturan Pemerintah. Tugas dan kewenangan bidan serta ketentuan yang berkaitan dengan kegiatan praktik bidan diatur dalam peraturan atau Keputusan Mentri Kesehatan.” ( kutipan dari konsep kebidanan hal.24 – 25 )
“ Seorang bidan harus bertanggung jawab atas kesejahteraan jasmani dan rohani sang ibu dan anak yang diserahkan dibawah pengawasannya.” ( kutipan dari kepribadian dan etika para medis hal.71 )
“ ……..Dalam meksanakan praktik bidan harus mampu memberikan asuhan sesuai dengan kebutuhan…..” ( kutipan dari 50 tahun IBI hal.125 )
“ Bidan dalam menjalankan pelayanannya, harus sesuai dengan tugas dan kewajiban yang telah digariskan dalam Peraturan Mentri Kesehatan No.900/Permenkes/IX/2002.” ( kutipan dari etika kebidanan dan hukum kesehatan hal.46 )
Tugas dan wewenang seorang bidan telah diatur dalam Peraturan Mentri Kesehatan No.900/Permenkes/IX/2002. Kegiatan praktik bidan dikontrol dalam peraturan tersebut. Seorang bidan haruslah dapat mempertanggung jawabkan tugas dan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Sehingga diharapkan seorang bidan dapat mengetahui tugas dan wewenang yang harus dilakukan.
7. Setiap bidan dalam menjalankan profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat
kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
“ Bidan dalam memberikan pelayanan, harus menjaga citra bidan, artinya bidan sebagai profesi memiliki nilai- nilai pengapdian yang sangat esensial yaitu bahwa jasa yang diberikan kepada kiennya adalah suatu kebajikan sosial. Pengapdian dan pelayanan bidan adalah dorongan hati nurani yang tidak mendahulukan balas jasa.” ( kutipan dari etika kebidanan dan hukum kesehatan hal.45 )
“ Pada hakikatnya manusia termasuk klien membutuhkan penghargaan dan pengakuan hakiki baik dari golongan masyarakat intelektual, menengah maupun kelompok masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu, bidan harus menunjukkan sikap yang manusiawi ( sabar, lemah lembut dan ikhlas ) dalam memberikan pelayanan.” ( kutipan dari etika kebidanan dan hukum kesehatan hal.46 )
“ Setiap bidan dalam menjalankan profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.” ( keputusan MENKES Nomor 369/MENKES/SK/III/2007 tentang standar profesi bidan hal.25 )
Seorang bidan dalam melayani kliennya haruslah memperlakukan klien selayaknya manusia yang patut dihormati dan dihargai dengan bersikap sopan, lemah lembut serta ikhlas. Serta dalam menjalankan tugasnya seorang bidan haruslah menjaga serta memelihara citra profesinya. Karena citra profesi sebagai bidan yang baik dimata masyarakat akan menimbulkan kepercayaan masyarakat kepada bidan.